• http://mengajiislam.blogspot.co.id/

    Mengaji Islam, Aplikasi Islam, Artikel Islam, Belajar Islam, Ensiklopedia Islam, Hukum Islam, Ilmu Islam, Islam Itu Benar, Makalah Agama Islam, Situs Islam, Tentang Islam

  • http://mengajiislam.blogspot.co.id/

    Mengaji Islam, Aplikasi Islam, Artikel Islam, Belajar Islam, Ensiklopedia Islam, Hukum Islam, Ilmu Islam, Islam Itu Benar, Makalah Agama Islam, Situs Islam, Tentang Islam

  • http://mengajiislam.blogspot.co.id/

    Mengaji Islam, Aplikasi Islam, Artikel Islam, Belajar Islam, Ensiklopedia Islam, Hukum Islam, Ilmu Islam, Islam Itu Benar, Makalah Agama Islam, Situs Islam, Tentang Islam

Senin, 11 Juli 2016

MENYESAL | HUKUM MENYESAL DALAM ISLAM



Pertanyaan:

Apakah menyesali dan bersedih hati terhadap sesuatu yang tidak digapai adalah termasuk perkara yang tercela?, dan apakah hikmah dilarangnya pengunaan kalimat ( لو )?

Jawaban:

Tidak boleh menyesali dan bersedih hati terhadap sesuatu yang tidak digapai, yang mana seseorang telah melakukan sebab (usaha) untuk mencapai hal itu, akan tetapi hal itu tidak juga tercapai. Sesungguhnya ia tidak mengetahui, barangkali tidak tercapainya apa yang ia inginkan adalah suatu kebaikan baginya, dan juga karena hal itu menunjukan akan kemarahannya terhadap putusan dan takdir Allah ta’ala, Allah ta’ala berfirman:

مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِي الأَرْضِ وَلا فِي أَنفُسِكُمْ إِلا فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ، لِكَيْلا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ [ الحديد : 22-23 . ]

Tiada sesuatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Luhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu… (QS. Al-Hadid:22-23)

Adapun perkataan: “Seandanya aku melakukan itu, maka tentu akan seperti ini”, sungguh telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang termaktub di dalam kitab shahih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Bersemangatlah terhadap sesuatu yang bermanfaat bagimu, dan mohonlah pertolongan kepada Allah, dan janganlah merasa lemah, jika engkau tertimpa sesuatu, maka janganlah engkau berkata: “Seandanya aku melakukan itu, maka tentu akan seperti ini”, akan tetapi katakanlah: “Allah telah mentakdirkan, dan apa yang Ia kehendaki, ia akan lakukan, dan sesungguhnya kalimat (لو: seandainya) membukan perbuatan setan”

Kata (لو: seandainya) membuka perbuatan setan, yang mana terdapat padanya rasa sedih dan penyesalan terhadap apa yang telah terjadi, dan juga terhdapat celaan terhadap takdir, yang hal itu menunjukan tidak adanya kesabaran dan ridha terhadap ketetapan dan takdir Allah ta’ala.

Adapun ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

لو استقبلتُ من أمري ما استدبرتُ؛ ما سُقت الهديَ

Seandainya aku mengetahui (perkara) sebelum ihramku apa yang aku ketahui sesudahnya, maka aku tidak akan membawa binatang kurban dan aku akan bertahallul bersama kalian. (HR. Muslim: 2/879)

Hadits ini adalah pengkabaran tentang sesuatu yang akan terjadi di masa mendatang, yang tidak terdapat unsur protes terhadap takdir, karena ucapan tersebut adalah pengkabaran terhadap apa yang beliau akan lakukan pada masa mendatang, jika hal itu tercapai.

CARA MAKMUM MASBUK | SHOLAT MAKMUM MASBUK




Tata cara sholat makmum masbuq:


1. Jika makmum terlambat datang ke masjid dan imam sudah dalam posisi rukuk, sujud, atau julus (duduk tasyahud), maka ia harus melakukan takbiratul ihram (dengan berdiri) untuk mulai sholat, lalu mengucapkan takbir (Allahu Akbar) lagi untuk kemudian mengikuti posisi imam.

Jika imam masih membaca surat Al-Fatihah atau surat pendek, maka hanya takbiratul ihram saja.

2. Setelah imam selesai melakukan salam dan mengakhiri sholat, ia tidak boleh melakukan salam, tetapi langsung berdiri untuk menambah rakaat yang telah terlewat.

a. Bila ia baru bisa mengikuti 2 rakaat terakhir sholat dzuhur, ashar, dan isya, maka ia harus menambah 2 rakaat (tanpa duduk tasyahud) setelah imam melakukan salam.

Bila ia baru bisa mengikuti satu rakaat terakhir sholat dzuhur, ashar, dan isya, maka ketika imam melakukan salam ia harus berdiri dan sholat satu rakaat (dengan Al-Fatihah dan membaca surat pendek), duduk tasyahud, berdiri lagi untuk rakaat kedua (dengan Al-Fatihah dan membaca surat pendek), lalu diteruskan berdiri lagi untuk rakaat ketiga (hanya Al-Fatihah).

b. Jika ia baru bisa mengikuti rakaat ke-2 dan ke-3 sholat maghrib, maka ia harus berdiri dan menambah satu rakaat setelah imam melakukan salam.

c. Jika ia baru bisa mengikuti satu rakaat terakhir sholat maghrib, ia harus berdiri setelah imam melakukan salam, sholat satu rakaat, lalu duduk untuk membaca tasyahud, kemudian berdiri lagi untuk melakukan rakaat ke-3, setelah itu duduk untuk tasyahud akhir dan melakukan salam.

3. Bila makmum bergabung sholat jamaah ketika posisi rukuk, maka ia dianggap telah mengikuti rakaat tersebut. Jika ia bergabung ketika imam sudah berdiri dari rukuk atau ketika sujud, ia dianggap telah terlambat mengikuti rakaat tersebut dan harus melakukannya lagi.


Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al ‘Aqil

Soal:

Bagaimana pendapat kalian –semoga Allah memberikan ganjaran kepada kalian-, tentang seorang makmum yang hendak shalat maghrib bersama imam, ia telah tertinggal 1 raka’at. Apakah jika imam duduk tawarruk pada tasyahud akhir, makmum mengikuti duduk sang imam dalam keadaan tawarruk, ataukah iftirasy? karena duduk tasyahud akhirnya imam adalah tasyahud awal bagi si makmum.

Jawab:

Yang ditegaskan oleh para ulama fikih kita, jika seorang makmum shalat bersama imam yang jumlah raka’atnya 4 atau 3, imam telah mendahuluinya dalam sebagian raka’at, maka makmum duduk tasyahud akhir bersama imam dalam keadaan tawarruk, bukan iftirasy. Alasan mengikuti imam dalam rangka menjaga agar tidak terjadi perselisihan, berdasarkan hadits,

إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه

“Imam itu diangkat untuk ditaati, maka janganlah kalian menyelisihinya”1

Dikatakan dalam Al-Iqna’ dan syarahnya Kasyful Qina’2: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam ketika imam tawarruk. Karena bagi imam, itu merupakan akhir dari shalat, walaupun bagi si makmum, itu bukan akhir shalat. Dalam kondisi ini si masbuk duduk tawarruknya sebagaimana ketika ia sedang tasyahud kedua. Maka, seandainya makmum  mendapatkan 2 raka’at dari ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”.

Disebutkan dalam Al-Muntaha dan syarahnya: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam pada saat tasyahud akhir dalam shalat yang jumlah raka’atnya 4 dan shalat maghrib”.

Disebutkan dalam Mathalib Ulin Nuhaa fi Syarhi Ghayatil Muntaha: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam dalam duduk tasyahud yang ia dapatkan bersama imam disebabkan karena itu akhir shalat bagi si imam, walaupun bukan bagi si makum. Sebagaimana ia juga duduk tawarruk pada tasyahud ke-2 yang setelah ia menyelesaikan rakaat sisanya. Maka, seandainya makmum  mendapatkan 2 raka’at dari ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”.

Wallahu A’lam.



1 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (722), dengan lafazh hadits Abu Hurairah (414) tanpa kata “diangkat”

2 (1/248)


Posisi Makmum Masbuk Jika Jama'ah 2 Orang

Assalamualaikum. Ustadz apabila sholat jama’ah hanya 2 orang sejajar dengan imam lalu datang makmum masbuk, apakah makmum pertama mundur di belakang imam untuk bergabung dengan makmum yang masbuk ? 081 3830xxxxx.

Jawab :
Bagi makmum yang berdiri sendirian di samping imam dan dia mengetahui bahwa ada makmum masbuk, maka ia harus mundur, karena sesuai dengan tuntunan bahwa, apabila makmum terdiri dari dua orang atau lebih, maka posisinya adalah di belakang imam, sebagaimana hadits Jabir bin Abdullah :

artinya :

“Saya datang dan berdiri di samping kiri Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam-, kemudian memutarkan dan memposisikanku di samping kanannya lalu datang Jabbar bin Shakhr kemudian berwudhu dan berdiri di samping kiri Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam-, maka beliau -Shollallahu alaihi wa sallam-memegang kedua tangan kami semua dan mendorong kami sampai berdiri di belakang beliau n”.(HR. Muslim). Lihat Shalatul Mu’min, Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahtani : 1/561). Wallahu a’lam.
- See more at: http://www.majalahislami.com/2008/11/posisi-makmum-masbuk-jika-jamaah-2-orang/#sthash.OcWWwb3E.dpuf









Senin, 13 Juni 2016

TANPA JUDUL



Ya inilah hidup, kadang lebih indah dari yang kita banyangkan lebih menyenangkan dari yang kita impikan. Tapi..... kadang juga berbeda dengan angan-angan yang selalu terbayang dalam benak kita. Itulah hidup, terserah Alloh. Alloh yang mengatur semuanya, Alloh yang mengerti semuanya, baik yang nampak maupun yang tersembunyi,  baik yang terucap maupun yang terpendam di hati.

Ya Alloh ini lah jalan hidupku, kujalani semua ini dengan ridho dan kekuatan dari-MU, Ya Alloh kupasrahkan sema pada-MU, telah kulakukan semua yang aku bisa. Untuk hasil kupasrahkan pada-MU, slalu kupanjatkan do'a untuk memohon ampun pada-MU,memohon petunjuk-MU agar setiap langkahku selalu dalam lindungan-MU. Ya Alloh jangan lah Engkau bosan mengampuniku, mengampuni semua salah dan khilafku, dan jangan lah Engkau bosan dalam mengarahkanku dalam jalan kebaikan-MU.

Minggu, 05 Juni 2016

HAL YANG MEMBATALKAN PUASA



Beberapa perkara atau hal yang membatalkan puasa dan pahalanya dan berlaku untuk semua puasa baik wajib seperti di bulan ramadhan  maupun sunnah, oleh karenanya dalam melaksanakan ibadah puasa perlu sikap hati-hati agar terhindar dari segala hal atau perkara yang dapat membatalkan maupun hal yang dapat mengurangi kesempurnaan nilai ibadah yang dijalankan sehingga bisa mendapat pahala yang berlimpah terlebih di bulan ramadhan, bulan yang penuh rahmah dan ampunan

Puasa dalam bahasa Arab  (صوم /shaum) berarti “Menahan Diri” dari makan dan minum serta dari semua perkara yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shidiq (subuh) sampai terbenam matahari (maghrib).

Selain hal yang dapat membatalkan puasa, juga perlu menahan diri dari hal yang dapat merusak/membatalkan nilai pahala puasa sehingga puasa yang dijalankan manjadi makbul dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Adapun perbedaan (perkara) yang membatalkan puasa maupun yang membatalkan pahala dan membuat puasa tidak sempurna adalah :

Hal yang membatalkan pahala puasa adalah perkara yang dapat membuat nilai atau pahala puasa tidak sempurna atau bahkan puasa tersebut tidak memperoleh pahala walaupun puasa yang dijalankan secara hukum tetap sah namun tidak mendapatkan pahala sedikit pun dari ibadah yang dijalankan selain rasa lapar dan haus.

Puasa yang demiakian disebut puasa yang sia-sia, sesuai sabda nabi SAW:

kam min soimin

Sedangkan Hal yang membatalkan puasa adalah perkara yang dapat membuat puasa tidak sah atau batal sekaligus tidak mendapatkan pahala atau sama halnya dengan tidak berpuasa.

Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa maupun pahala puasa:

Hal (perkara) Yang Dapat Membatalkan Puasa
1. Makan Dan Minum Disengaja
Memasukan benda baik berupa makanan atau minuman atau benda lain kedalam mulut atau salah satu dari lubang lain dalam anggota tubuh secara sengaja yang menyebabkan makanan atau benda tersebut masuk kedalam perut (lambung) tidak termasuk jika tidak disengaja

2. Jima’
Melakukan jima’ siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun baik keluar mani atau tidak maka puasanya batal

Bagi mereka yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu maka diwajibkan

    Meng-qadha (mengganti) dan membayar kafarat dengan memerdekakan budak sebagai hukuman yang setara, jika tidak mampu
    Mengganti puasa diluar bulan ramadhan selama 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu
    Membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin, jika tidak mampu
    Tetap menjadi tanggungan dan wajib membayar setelah mampu

3. Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
Mengeluarkan dengan sengaja misalnya dipelintir-pelintir, berhayal yang disengaja sampai keluar sperma dapat membatalkan puasa, tidak termasuk jika bermimpi

4. Muntah Disengaja
Muntah disengaja seperti memasukan jari kedalam kerongkongan agar muntah, tapi tidak termasuk muntah karena sakit atau mabuk perjalanan

5. Haid Dan Nifas
Bag wanita yang sedang haid atau nifas (melahirkan) tidak diperbolehkan puasa sampai sampai bersih dari haidnya

6. Memasukkan Jarum suntik
Masukan suatu hal dalam tubuh melalui jarum suntik yang bertujuan untuk mengenyangkan, biasa membatalkan puasa, namun ada beda pendapat tentang hal hani.

7. Gila (hilang akal)
Orang yang mengalami kegilaan tidak diwajibkan berpuasa, jika sedang berpuasa lalu tiba-tiba mengalami gila puasanya batal

8. Memasukan Benda melalui Kubul dan Dhubur
Sengaja memasukan benda padat atau cair melalui kedua lubang (dubur atau qubul) dapat membatalkan puasa, sebaiknya hindari buang angin didalam air yang bisa menyebabkan air masuk

9. Menghisab asap rokok Dengan Sengaja
Saat melaksanakan puasa lalu merokok maka batal puasanya, karena asab rokok termasuk benda (ain) yang bisa masuk kedalam lambung keculi mencium wangi-wangian

Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
1. Menelan ludah sendiri
2. Berkumur saat sedang puasa (perlu berhati-hati)
3. Sikat Gigi tengah hari (makruh)
4. Mencium aroma masakan
5. Keluar darah dari luka tidak sengaja kecuali menimbulkan rasa pusing dan lemas
6. Muntah tidak dengan disengaja seperti sakit, mabuk perjalanan
7. Keluar sperma tanpa sengaja seperti mimpi
8. Pingsan jika sempat sadar disiang hari

Hal Yang Membatalkan Pahala Puasa
1. Mengucapkan kata-kata dusta atau bohong
2. Menggunjing (membicarakan kejelekan orang lain), adu domba dsb
3. Memberi kesaksian tidak benar (palsu)
4. Mengucapkan kata-kata kotor atau keji, sumpah serapah, ungkapan kotor akibat marah
5. Mengucapkan kata-kata yang tidak membwa manfaat
6. Ucapan lantang (teriakan), adu mulut dalam pertikaian
7. Berbuat hasud (dengki) yang dapat merugikan orang lain
8. Melihat perempuan lalu timbul nafsu
9. Mencium perempuan bukan muhrimnya
10. Melakukan pencurian dan sebagainya

Mungkin dalam penjelasan diatas ada banyak kekurangan atau mungkin ada berbeda pendapat dengan berbagai alasan dan dalil yang menguatkan, untuk hal itu anda bisa menambahkan melalui kotak komentar , Semoga bermanfaat

Jumat, 03 Juni 2016

MENU BUKA PUASA | MENU SAHUR | RAMADHAN



Bulan puasa di bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Dalam bulan tersebut terdapat kegiatan yang akan menjadi "rutin" bagi ibu-ibu atau remaja puteri, yaitu mempersiapkan menu hidangan untuk saat berbuka maupun pada saat sahur.  Semoga daftar menu sahur dan untuk berbuka puasa selama 30 hari bermanfaat buat kita semua.

"Wahai orang orang yang beriman di wajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana orang orang sebelum kamu agar kamu betaqwa".   Bulan penuh rahmat dan ampunan sebentar lagi akan tiba, dan tentunya bagi kaum wanita muslim, ibu-ibu dan remaja puteri.

Bukankah bulan Puasa sebentar lagi tiba? Para wanita muslim, ibu-ibu dan remaja puteri jangan panik, silakan catat atau copy menu di bawah ini untuk menjadi acuan selama 30 hari menjalankan ibadah puasa. Semoga bulan Ramadhan ini menjadikan kita tambah bertaqwa.  Aamiin.


Daftar Menu Sahur dan Buka Puasa untuk 30 Hari
Hari ke 1: Es Kacang Merah, Rawon Daging, Perkedel Kentang, Tumis Kacang Panjang, Emping

Hari ke 2: Es Teler, Ayam Panggang Bumbu Kecap, Sayur Lodeh, Botok Tempe + teri, Rempeyek Kacang

Hari ke 3: Es Kelapa Muda, Balado Ikan, Gulai Nangka, Bihun Goreng Bakso, Bakwan

Hari ke 4: Bubur sumsum, Sayur Asem Ayam Goreng Rempah, Balado Teri Kacang, Kerupuk

Hari ke 5: Es Mutiara, Tuna Asam Manis, Cap Cay Kuah, Mie Goreng, Acar Timun

Hari ke 6: Es Jagung Campur, Sup Baso Tahu, Ayam Goreng Crispy, Tempe Mendoan, Sambal Teri

Hari ke 7: Kolak Pisang + Ubi, Ayam Gulung Keju, Sup Makaroni, Perkedel Kentang, Kerupuk + Sambal

Hari ke 8: Es Shanghai, Sayur Lodeh, Empal Gepuk, Botok Teri, Kerupuk

Hari ke 9: Kolak tape + Kolang Kaling, Udang Goreng Tepung,Soto Sulung, Tempe Goreng Tepung, Sambal

Hari ke 10: Pisang Goreng, Gurame Asam Manis, Cap Cay Goreng, Tahu isi, Acar Kuning

Menu Sahur dan Buka Puasa untuk 30 Hari
Hari ke 11: Kolak Pisang + Nanas, Sup Kombinasi, Krengseng Daging + Prapika, Tempe Goreng Tepung, Kerupuk

Hari ke 12: Tape Goreng, Soto Ayam Ati/Ampela, Goreng Perkedel Jagung, Sambal

Hari ke 13: Es Dawet, Soto Ayam Balado, Telur Puyuh, Perkedel Kentang, Sambal Pencok

Hari ke 14: Es Kopyor, Rendang Daging, Sayur Daun Singkong + teri, Rempeyek Udang, Sambal Ijo

Hari ke 15: Bubur Kacang Ijo, Sayur Lodeh, Ayam Bumbu Rujak, Tempe Goreng Tepung, Sambal

Hari ke 16: Es Alpuket, Rolade Daging + Sayuran, Tumis Tahu Bihun Rebus, Kerupuk

Hari ke 17: Es Gayo, Timun Daging Bumbu Rujak, Kangkung cah Tauco, Bakwan, Kerupuk

Hari ke 18: Es Buah, Ayam Kuluyuk, Sup Makaroni, Tumis Labu Siam, Rempeyek Kacang

Hari ke 19: Kolak Biji Salak, Paru Goreng, Gulai Nangka Perkedel Tahu + Korned, Sambal Terasi

Hari ke 20: Serabi Bandung, Soto Bandung, Soto Banjar, Tahu Masak Tauco, Bandeng Goreng, Emping

Hari ke 21: Bubur Ketan Hitam, Kakap Goreng Panir, Sup Sayuran, Perkedel Jagung, Sambal Ebi

Hari ke 22: Kolak Ubi, Semur Ati Ampela, Tumis Kangkung, Bakwan, Sayur Sambal Makasar / Sambal Belacan

Hari ke 23: Bubur Sumsum, Rawon, Oseng Tahu + Telur Puyuh, Kakap Goreng Tepung, Sambal Tempe

Hari ke 24: Bubur Candil, Lidah Sapi Saus Putih, Sup Kimlo, Tahu Goreng, Kerupuk Udang

Hari ke 25: Kolak Pisang, Semur Daging, Perkedel Jagung, Tahu Masak Tauco, Sambal Pete

Hari ke 26: Es Cincau, Kalio Ayam, Tumis Bayam, Sambal Goreng Kentang + Udang, Kerupuk Kulit

Hari ke 27: Bubur Candil, Rica-rica Ikan, Tumis Buncis, Tahu Isi, Rempeyek

Hari ke 28: Es Campur, Sup Kombinasi, Daging Bumbu Bali, Perkedel Jagung + Cincang Ayam, Kerupuk Palembang

Hari ke 29: Pisang Goreng Keju, Sayur Asem Jakarta, Ayam Bakar, Sambal Mangga, Lalapan

Hari ke 30: Tautan Kue Lapis, Ayam Goreng, Sup Pangsit, Balado Kentang, Tumis Tempe

Minggu, 01 Mei 2016

HUMOR GUS DUR



Tanya Jawab Dengan Gus Dur 
Question : Gus, Mengapa Demam Berdarah marak di Jakarta ? 
Gus Dur : Karena Sutiyoso melarang bemo, becak dan sebentar lagi bajaj. Padahal nyamuk sini cuma takut sama tiga roda. 
Q: Mengapa dalam kampanye mereka, parpol-parpol senang membodohi rakyat? 
G: Sebab kalau pintar rakyat tak akan pilih parpol-parpol itu. Orang pintar pilih Tolak Angin. 
Q: Mengapa kampanye PPP selalu rame? 
G: Sebab tiap suami membawa empat istri. 
Q: Mengapa sampai kapan pun bulan bintang tak akan menang? 
G: Sebab masih ada Matahari. 
Q: Gus, Mengapa Anda selalu menutup doanya dengan “inggih, inggih” 
G: Saya ndak mau bilang Amin…Amin. .., saya sebel dengan orang itu. 
Q: Menurut Anda partai-partai mana saja yang sealiran ? 
G: Partai Keadilan Sejahtera, Partai Damai Sejahtera dan Partai Buruh Sejahtera. 
Q: Mengapa perilaku PDIP sering disamakan dengan perilaku Golkar? 
G: Karena MEGA kan artinya sama dengan AKBAR. 
Q: Jabatan apa menurut Anda yang cocok diduduki oleh Amin Rais ? 
G: Kepala Bulog. Biar dia seneng ngurusin Rice 
Q: Siapakah sebenarnya musuh terbesar PDIP ? 
G: Taufik:censored: Kiemas, karena sudah sering dia menggoyang mbak Mega. 
Q: Kemaren Anda sudah berkunjung ke SBY, Dimana sekarang SBY berada ?. 
G: Yo’ kamu ini piye toh’… SBY dari dulu ada di Jowo Timur. 
Q: Gus, Gimana kalau Anda dicalonkan dengan pendamping Anda Akbar Tanjung ? 
G: Ogah !!! Takut Bocor ! 
Q: Bocor kenapa Gus ? 
G: ‘ntar mahasiswa naek naek genteng MPR lagi Diposkan oleh Posko Gatara Sawunggaling

HAJI TANPA KE TANAH SUCI



Kisah Ulama Berhaji Tanpa ke Tanah Suci

Perjalanan haji Abdullah bin Mubarak ke Tanah Suci terhenti kala ia sampai di kota Kufah. Dia melihat seorang perempuan sedang mencabuti bulu itik dan Abdullah seperti tahu, itik itu adalah bangkai.

"Ini bangkai atau hasil sembelihan yang halal?" tanya Abdullah memastikan.

"Bangkai, dan aku akan memakannya bersama keluargaku."

Ulama hadits yang zuhud ini heran, di negeri Kufah bangkai ternyata menjadi santapan keluarga. Ia pun mengingatkan perempuan tersebut bahwa tindakannya adalah haram. Si perempuan menjawab dengan pengusiran.

Abdullah pun pergi tapi selalu datang lagi dengan nasihat serupa. Berkali-kali. Hingga suatu hari perempuan itu menjelaskan perihal keadaannya.

"Aku memiliki beberapa anak. Selama tiga hari ini aku tak mendapatkan makanan untuk menghidupi mereka."

Hati Abdullah bergetar. Segera ia pergi dan kembali lagi bersama keledainya dengan membawa makanan, pakaian, dan sejumlah bekal.

"Ambilah keledai ini berikut barang-barang bawaannya. Semua untukmu."

Tak terasa, musim haji berlalu dan Abdullah bin Mubarak masih berada di Kufah. Artinya, ia gagal menunaikan ibadah haji tahun itu. Dia pun memutuskan bermukim sementara di sana sampai para jamaah haji pulang ke negeri asal dan ikut bersama rombongan.

Begitu tiba di kampung halaman, Abdullah disambut antusias masyarakat. Mereka beramai-ramai memberi ucapan selamat atas ibadah hajinya. Abdullah malu. Keadaan tak seperti yang disangkakan oran-orang. "Sungguh aku tidak menunaikan haji tahun ini," katanya meyakinkan para penyambutnya.

Sementara itu, kawan-kawannya yang berhaji menyuguhkan cerita lain. "Subhanallah, bukankah kami menitipkan bekal kepadamu saat kami pergi kemudian mengambilnya lagi saat kau di Arafah?"

Yang lain ikut menanggapi, "Bukankah kau yang memberi minum kami di suatu tempat sana?"

"Bukankah kau yang membelikan sejumlah barang untukku," kata satunya lagi.

Abdullah bin Mubarak semakin bingung. "Aku tak paham dengan apa yang kalian katakan. Aku tak melaksanakan haji tahun ini."

Hingga malam harinya, dalam mimpi Abdullah mendengar suara, "Hai Abdullah, Allah telah menerima amal sedekahmu dan mengutus malaikat menyerupai sosokmu, menggantikanmu menunaikan ibadah haji." Demikian diceritakan kitab An-Nawâdir karya Syekh Syihabuddin Ahmad ibn Salamah al-Qulyubi.