Selasa, 26 April 2016

HUKUM ORAL SEKS DALAM ISLAM



HUKUM ORAL SEKS DALAM ISLAM

Pertama, Ketika masih bujangan beberapa tahun yang lalu, saya pernah membaca fatwa seorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh tentang hukum oral seks dalam pandangan islam, hal yang masih saya ingat adalah jawaban beliau. Bahwa mulut dan lidah adalah tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur'an dan beramar ma'ruf nahi mungkar. Sedangkan kemaluan adalah tempat keluarnya kotoran seperti air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (kemaluan). Intinya ia menjawab akan keharaman oral seks.
Kedua, saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang berasal dari majalah juga, fatwa dari beberapa ulama lainnya yang melarang oral seks yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-'Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullah:
Pertanyaan:
Apa hukum oral seks?
Jawabannya:

1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah menjawab sebagai berikut, "Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama '). Bila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka bisa jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-. "

2. Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-'Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullah menjawab: "Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti Patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan. "

3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-'Allamah 'Ubaid bin' Abdillah bin Sulaiman Al-Jäbiry hafizhahullah menjawab: "Ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di antara kaum muslimin yang tertimpa oleh hal-hal yang rendah lagi ganjil menurut syari'at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang pria muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam. "
(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 10 / 1427H / 2006M, judul: Hukum "Oral Sex", hal. 3. Dicopy dari http://www.darussalaf.org/stories.php?id=276)
Inilah jawaban para ulama yang dalam pengetahuannya tentang agama islam yang lurus ini, para ulama yang tidak mengikuti hawa nafsu. Bukakankah kita disuruh untuk bertanya kepada ulama, Alloh berfirman "Tanyakanlah kepada ahli Ilmu jika kalian tidak mengetahui"
 
Untuk jawaban no.1 memang benar pria yang terangsang maka penis atau kemaluannya akan mengalami ereksi dan apabila terus terangsang lama-kelamaan akan mengeluarkan madzi, (cairan bening yang lengket yang keluar ketika muncul syahwat) begitupun wanita yang terangsang, vaginanya akan keluar madzi. Dan ketika seorang istri mengulum penis suaminya maka mulut istrinya akan terkena air madzi suaminya. Begitupun seorang suami yang menjilati vagina istrinya makan mulutnya akan terkena madzi istrinya. Ini adalah suatu realita, baik mereka menyadarinya atau tidak saat madzi keluar. Dan Madzi adalah najis. Seorang muslim harusnya merasa jijik dengan najis. Dan harusnya membersihkan dirinya dari najis. Tapi orang-orang yang melampaui batas dari kalangan pelaku oral seks, yang memperturukan hawa nafsunya, mereka malah meminumnya / menelannya. Padahal berobat dengan memakan atau meminum najis itu dilarang dalam agama islam yang hanif ini.
 
Untuk jawaban no. 2 Tasyabuh dengan binatang. Saya tidak tahu apakah anjing melakukan oral seks? Tapi saya tahu kalau dikampung, kalau orang-orang sedang mengawinkan domba, maka saya melihat domba jantan akan mencium dan menjilat vagina domba betina. Tujuannya adalah untuk merangsang / menimbulkan birahi dan syahwat. Dan bukankah salah satu tujuan oral seks juga seperti itu ?. Manusia memang berbeda dengan hewan. Manusia memiliki fitroh, nilai dasar, adab dan rasa jijik. Sedangkan hewan tidak memilikinya. Seorang muslim juga berbeda dengan orang kafir dan orang barat. Islam yang sempurna mengatur segala urusan manusia, tata cara buang air dan tata cara bersetubuh juga diatur dalam islam. Sedangkan agama lain tidak.
 
Untuk jawaban no.3 benar sekali, oral seks adalah suatu yanga rendah lagi ganjil menurut syari'at, akal dan fitrah manusia. Penis seorang suami tempatnya adalah di vagina istrinya, jika ditempatkan di mulut maka ini adalah sesuatu yang aneh dan ganjil. Mulut yang digunakan untuk membaca qur'an dan berdzikir (beribadah) lalu digunakan untuk oral seks yang mengeluarkan kotoran maka ini adalah sesuatu yang rendah. Akal dan fitrah manusia yang belum rusak pun akan merasa jijik dengan oral seks. Oral seks masuk ditengah-tengah kaum muslimin tentunya karena beredarnya film dan video porno, acara televisi yang rusak, novel atau cerpen jorok yang semuanya berkiblat dari orang barat dan orang kafir. Seorang suami harus memuliakan dan menghormati istrinya, dan seorang istri juga harus memuliakan suaminya, diantaranya dengan menempatkan kemaluannya ditempat yang Alloh dan RosulNya perintahkan yaitu kemaluan pasangannya. Ketika menempatkan kemaluan pada selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong perbuatan yang melampaui batas dan maksiat.
 
Ketiga: Melakukan hubungan seks dengan istri atau suami kita adalah halal dan bernilai ibadah. Sedangkan Orang yang melakukan oral seks adalah haram dan bernilai maksiat. Bukankah Alloh azza wa jalla berfirman "Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui" (QS.al-Baqarah: 42) ..

0 komentar:

Posting Komentar

Mengaji Islam, Aplikasi Islam, Artikel Islam, Belajar Islam, Ensiklopedia Islam, Hukum Islam, Ilmu Islam, Islam Itu Benar, Makalah Agama Islam, Situs Islam, Tentang Islam