• http://mengajiislam.blogspot.co.id/

    Mengaji Islam, Aplikasi Islam, Artikel Islam, Belajar Islam, Ensiklopedia Islam, Hukum Islam, Ilmu Islam, Islam Itu Benar, Makalah Agama Islam, Situs Islam, Tentang Islam

  • http://mengajiislam.blogspot.co.id/

    Mengaji Islam, Aplikasi Islam, Artikel Islam, Belajar Islam, Ensiklopedia Islam, Hukum Islam, Ilmu Islam, Islam Itu Benar, Makalah Agama Islam, Situs Islam, Tentang Islam

  • http://mengajiislam.blogspot.co.id/

    Mengaji Islam, Aplikasi Islam, Artikel Islam, Belajar Islam, Ensiklopedia Islam, Hukum Islam, Ilmu Islam, Islam Itu Benar, Makalah Agama Islam, Situs Islam, Tentang Islam

Selasa, 03 Januari 2017

Bolehkah Suami Istri Hubungan Intim di Kamar Mandi | Mengaji Islam


Bolehkah Suami Istri Hubungan Intim di Kamar Mandi?

“Apa hukumnya seorang suami melakukan hubungan intim dengan istrinya di kamar mandi? Terkadang suami mandi bersama istrinya dan itu membuat hasrat cintanya terpanggil. Apakah diperbolehkan?”

Pertanyaan seorang muslimah yang dirilis di rubrik konsultasi onislam.net tersebut kemudian dijawab sebagai berikut:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَّامُ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ
Saudariku tercinta, terima kasih banyak atas kepercayaan anda kepada kami , dan kami berharap upaya kami, yang murni untuk menggapai ridha Allah, dapat memenuhi harapan Anda.

Dalam Islam, seorang pria diperbolehkan untuk mandi bersama istrinya, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mandi dengan istrinya. Juga, suami diperbolehkan untuk melakukan hubungan seksual dengan istrinya di kamar mandi.

Ulama terkemuka Arab Saudi Dr ` Abdul - Wahhab bin Nasir Al-Tariri, menjawab pertanyaan tersebut sebagai berikut:

Semoga Allah menolong Anda untuk berbuat kebaikan dan membuat Anda puas dengan apa yang DiizinkanNya sehingga Anda akan tidak membutuhkan apa yang Dia larang. Apa yang telah Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda dapat dijelaskan sebagai berikut :

1 . Kamar mandi di rumah-rumah modern sangat berbeda dengan tempat-tempat yang digunakan di masa lalu untuk bersih diri, yang ketika itu antara kamar mandir dan tempat buang air menjadi satu ruangan dan kotor. Kamar mandi modern sudah tidak seperti itu, melainkan tetap terjaga kebersihannya dan tidak ada kotoran di dalamnya. Oleh karena itu kamar mandi modern tidak bisa disamakan dengan tempat buang air di masa lalu, ada perbedaan yang jelas antara mereka. Atas dasar ini, tidak ada alasan yang melarang seseorang berhubungan intim di kamar mandi, seperti yang Anda sebutkan.

2 . Seorang pria memenuhi hasrat seksual dengan istrinya sering kali akibat dipicu oleh stimulus tertentu, baik melihat atau menyentuh, dan lain-lain. Memenuhi keinginannya yang datang pada situasi seperti ini adalah suatu cara menjaga kesucian dirinya dan menundukkan pandangannya (dari melihat wanita lain). Inilah yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seorang wanita, lalu beliau mendatangi istrinya, yaitu Zainab yang sedang menyamak kulit. Lalu beliau menunaikan hajatnya. Setelah itu, beliau pergi menemui para sahabatnya, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya wanita itu datang dan pergi bagaikan syetan. Maka bila kamu melihat seorang wanita, datangilah isterimu, karena yang demikian itu dapat menentramkan gejolak hatimu." (HR. Muslim)

3 . Pada saat yang sama, Muslim tidak boleh lupa, ketika ia terangsang, ia perlu menjaga niatnya agar tetap suci dan menikmati apa yang baik dan diperbolehkan. Hal itulah yang akan membuatnya menjadi amal shalih, berpahala, bahkan bernilai sedekah.

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
“Hubungan intim antara kalian (dengan istri kalian) adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?” Beliau menjawab, “Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)

Seorang pria juga harus melafalkan doa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum berhubungan intim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا ، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ ، لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
Jika salah seorang dari kalian menginginkan mendatangi (menyetubuhi) istrinya berdoa "Bismillaahi Alloohumma jannibnasy syaithoona wajannibisy syaithoona maa rozaqtanaa" maka jika Allah mentakdirkan memiliki anak melalui persetubuhan itu, maka ia (anak itu) tidak akan dibahayakan oleh syaitan selama-lamanya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Syaikh Al-Munajjid, dosen Muslim terkemuka dan penulis asal Saudi, menambahkan,

Diperbolehkan bagi seorang pria untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya tanpa penutup (kain/selimut, red). Diperbolehkan pula untuk melakukan hubungan intim di kamar mandi, tetapi itu berarti bahwa ia akan kehilangan Sunnah dengan tidak menyebutkan Allah sebelumnya. Sebagaimana dituntunkan dalam hadits, ketika seorang pria ingin melakukan hubungan intim dengan istrinya, ia perlu berdoa, "Bismillaahi Alloohumma jannibnasy syaithoona wajannibisy syaithoona maa rozaqtanaa" (Dengan Nama Allah, Ya Allah! Jauhkan kami dari syetan, dan jauhkan syetan agar tidak mengganggu apa (anak) yang Engkau rezekikan kepada kami).

Wallahu a’lam bish shawab.

Minggu, 04 Desember 2016

AL ANFAL | MENGAJI ISLAM | AKSI 212



Alloh Ta'ala berfirman:

إِذۡ تَسۡتَغِيثُونَ رَبَّكُمۡ فَٱسۡتَجَابَ لَكُمۡ أَنِّي مُمِدُّكُم بِأَلۡفٖ مِّنَ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ مُرۡدِفِينَ ٩ وَمَا جَعَلَهُ ٱللَّهُ إِلَّا بُشۡرَىٰ وَلِتَطۡمَئِنَّ بِهِۦ قُلُوبُكُمۡۚ وَمَا ٱلنَّصۡرُ إِلَّا مِنۡ عِندِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ١٠
“(ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: "Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu Malaikat yang datang berturut-turut". Dan Alloh tidak menjadikannya (mengirim bala bantuan itu), melainkan sebagai kabar gembira dan agar hatimu menjadi tenteram karenanya. Dan kemenangan itu hanyalah dari sisi Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Anfal: 9-10)
PERMOHONAN KAUM MUSLIMIN AKAN PERTOLONGAN ALLOH SWT DAN ALLOH SWT MEMPERKENANKANNYA DENGAN MENURUNKAN PARA MALAIKAT
            Imam al-Bukhori berkata dalam shohih-nya pada pembahasan Kitaabul Maghaazii, baabu Qaulillahi Ta’aalaa,
Kemudian setelah penulisan judul tersebut beliau mencantumkan sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia berkata: “Aku menyaksikan persaksian al-Miqdad bin al-Aswad tentang kehadiran dirinya dalam suatu peperangan, ‘Sungguh kehadiranku pada peperangan tersebut lebih aku cintai dari pada apapun yang diberikan kesenangan dunia sebagai gantinya.’ Bahwasannya dirinya mendatangi Nabi shollallohu ‘alayhi wa sallam yang saat itu sedang mendo’akan keburukan bagi kaum musyrikin. Al-Miqdad berkata: ‘Kami tidak akan berkata kepadamu seperti perkataan kaum Nabi Musa: ‘Pergilah Kamu dan Rabb-mu untuk berperang.’ Akan tetapi kami berperang menyertaimu di sebelah kanan, kiri, depan dan belakangmu.’ (Al-Miqdad melanjutkan) ‘Aku melihat wajah beliau menjadi bercahaya (cerah) dan perkataanku menjadikan beliau senang.’”
            Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu ‘anhuma, ia berkata bahwasanya Rasulullah shollallohu ‘alayhi wa sallam berdo’a ketika perang badar:
اللهُمَّ أَنْشُدُكَ عَهْدَكَ وَوَعْدَكَ، اللهُمَّ! إِنْ شِئْتَ لَمْ تُعْبَدْ
“Ya Alloh, Aku memohon kepada-Mu penuhilah janji-Mu (untuk menghancurkan orang-orang kafir serta menolong Nabi-Nya). Ya Alloh, jika engkau menghendaki, maka Engkau tidak diibadahi lagi.”
(Melihat Rosulullah shollallohu ‘alayhi wa sallam berdo’a dengan berlebihan) kemudian Abu bakar rodhiyallohu ‘anhu mengambil tangan Beliau sambil berkata: ‘Cukup wahai Rosululloh.’ Kemudian beliau bangkit menuju musuh seraya membacakan Ayat :


سَيُهْزَمُ الجَمْعُ وَيُوَلُّوْنَ الدُّبُرَ “Golongan itu pasti akan dikalahkan dan mereka akan mundur ke belakang.” (QS. Al-Qomar: 45) Hadits ini diriwayatkan pula oleh An-Nasa’i.
Kemudian firman-Nya : “Dengan seribu Malaikat yang datang berturut-turut.” Yakni datang dengan silih berganti, sebagaimana yang dikatakan oleh Harun bin Hubairah dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu ‘anhuma مُرْدِفِيْنَ Tataabu’ (silih berganti atau susul menyusul).
‘Ali bin Abi Thalhah telah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallohu ‘anhuma bahwasanya ia berkata: “Alloh Ta’ala menolong Nabi dan orang-orang yang beriman dengan seribu Malaikat, dan Jibril ‘Alayhissalam termasuk ke dalam kelompok lima ratus pertama yang menyerbu musuh dari sebelah kanan mereka, sementara Mikail termasuk kedalam lima ratus kedua yang menyerang dari arah kiri mereka.”
Imam Abu Ja’far ath-Thabari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dari Umar rodhiyallohu ‘anhu sebuah hadits. Dalam riwayat tersebut disebutkan: “Tatkala seseorang dari kaum muslimin sedang bersungguh-sungguh (melawan) orang musyrik yang ada dihadapannya, tiba-tiba ia mendengar suara lecutan cambuk di atasnya dan suara penunggang kuda yang berkata: ‘Majulah haizum,’ (dalam syarah Muslim disebutkan: nama kuda Malaikat.). tiba-tiba ia melihat si musyrik telah mati terkapar dihadapannya. Kemudian ia melihatnya dari dekat, ternyata hidungnya telah terpukul dan wajahnya terbelah, seperti pukulan cambuk, mukanya menjadi lebam (bekas pukulan). Lalu orang Anshor tadi mendatangi Rosululloh dan menceritakannya kepada beliau. Rosululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam bersabda: ‘Engkau benar, itu adalah bantuan dari langit ketiga.’ Pada kejadian tersebut, yang terbunuh dari orang-orang musyrik sebanyak tujuh puluh orang dan yang ditawan sebanyak tujuh puluh orang.”
Imam al-Bukhari membuat satu bab mengenai Syubuudul Malaaikah Badran (pembahasan tentang kehadiran para Malaikat dalam perang badar). Kemudian ia meriwayatkan hadis dengan jalannya dari Rifa’ah bin Rafi’ az-Zuraqi [dari bapaknya yang termasuk Sahabat yang ikut perang Badar] , ia berkata: “Jibril datang kepada Nabi SAW dan berkata: ‘Apa penilaianmu tentang mereka yang ikut perang badar dari kalangan kalian (manusia)?’ Nabi shollallohu ‘alayi wa sallam menjawab: ‘Mereka termasuk kaum muslimin yang terbaik’ atau beliau menjawab dengan pernyataan yang semisalnya. Jibril berkata: ‘Demikian pula mereka yang ikut dari kalangan para Malaikat’. Riwayat ini hanya dilakukan oleh al-Bukahari. Riwayat ini telah dinisbatkan kepada at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir dari Sahabat Rafi’ bin Khadij, akan tetapi penisbatan ini keliru, yang benar adalah diriwayatkan oleh imam al-Bukhari. Wallohu a’lam
Telah diriwayatkan dalam ash-Shahiihain, bahwasanya Rasulullah shollallohu ‘alayhi wa sallam berkata kepada ‘Umar bin al-Khaththab, ketika ‘Umar memberikan pendapatnya untuk memberikan hukuman mati terhadap Hathib bin Abi Balta’ah. Beliau bersabda:
إِنَّهُ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا، وَمَايُدْرِيْكَ لَعَلَّ اللهَ قَدِ اطَّلَعَ عَلى أَهْلِ بَدْرٍ فَقَالَ: اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ
“Sesungguhnya ia telah ikut menghadiri perang Badar, dan engkau tidak tahu. Semoga Alloh melihat dan mengetahui keadaan orang-orang yang ikut perang Badar, lalu berfirman: ‘Berbuatlah sesuka kalian, sebab Aku telah mengampuni dosa-dosa kalian.’”


Firman Alloh Ta’ala selanjutnya: “Dan Alloh tidak menjadikannya (mengirim bala bantuan itu), melainkan sebagai kabar gembira.” Artinya bahwa Alloh tidak menjadikan pengiriman para Malaikat dan memberitahukannya kepada kalian melainkan sebagai kabar gembira “Dan agar hatimu menjadi tenteram karenanya.” Sebab jika bukan itu tujuannya, maka Alloh Ta’ala maha berkuasa untuk menenangkan kalian atas mereka tanpa pengiriman malaikat. Oleh karenanya Alloh SWT berfirman: “Dan kemenangan itu hanyalah dari sisi Alloh.” Hal ini sebagaimana Firman-Nya dalam surat lain:
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Alloh menghendaki niscaya Alloh akan membinasakan mereka tetapi Alloh hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Alloh, Alloh tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.Alloh akan memberi pimpinan kepada mereka dan memperbaiki keadaan mereka,dan memasukkan mereka ke dalam jannah yang telah diperkenankan-Nya kepada mereka.” (QS. Muhammad: 4-6)
Dan seperti firman-Nya yang lain:
“Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Alloh membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan supaya sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Alloh tidak menyukai orang-orang yang zalim,dan agar Alloh membersihkan orang-orang yang beriman (dari dosa mereka) dan membinasakan orang-orang yang kafir.” (QS. Ali Imron, 3: 140-141)
                Inilah hikmah-hikmah di mana Alloh Ta’ala mensyari’atkan jihad melawan orang-orang kafir melalui tangan orang-orang yang beriman kepada Alloh. Berbeda dengan umat-umat terdahulu, Alloh Ta’ala meng’adzab umat-umat terdahulu yang mendustakan para Nabi dengan cara diturunkan bencana yang menyeluruh terhadap mereka, seperti adzab yang menimpa kaum nabi Nuh ‘alayihissalam dengan banjir besar, ‘adzab kaum ‘Aad alayihissalam yang pertama dengan ad-Dabuur(angin barat yang membawa kehancuran), kaum Tsamud alayihissalam dengan satu kali teriakan suara, kaum Nabi Luth alayihissalam dengan cara ditenggelamkan kedalam bumi, apa yang ada di atas dibalikan kebawah serta dihujani dengan batu dari tanah yang terbakar (As-sijjiil), dan kaum Nabi Syu’aib alayihissalam ditimpa ‘adzab pada hari mereka dinaungi awan.
                Tatkala Alloh Ta’ala mengutus Nabi Musa alayihissalam dan Alloh menenggelamkan musuhnya, yaitu Fir’aun dan para pengikutnya ke dalam lautan, lalu Alloh menurunkan kepada Musa Kitab Taurat, maka Alloh mensyari’atkan perang (jihad di masanya) untuk melawan orang-orang kafir. Syari’at perang ini tetap berlangsung pada syari’at-syari’at setelahnya, sebagaimana firman Alloh Ta’ala:
“Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Musa Al-Kitab (Taurat) sesudah Kami binasakan generasi-generasi yang terdahulu, untuk menjadi pelita bagi manusia dan petunjuk dan rahmat, agar mereka ingat”. (QS. 28:43)
                (Sebenarnya), ‘adzab orang-orang kafir dengan cara dibunuh oleh orang-orang yang beriman lebih menghinakan mereka serta lebih melegakan dada orang-orang yang beriman. Hal ini sebagaimana firman Alloh kepada orang-orang yang beriman dari umat Nabi Muhammad:
“Perangilah mereka, niscaya Alloh akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Alloh akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman.”(QS. At-Taubah : 14)
                Seba itu, terbunuhnya gembong-gembong (pembesar) Quraisy di tangan musuh-musuh mereka (orang-orang beriman) yang mereka pandang sebagai orang-orang hina (rendah), lebih menyakitkan mereka dan lebih melegakan hati golongan yang beriman. Sehingga, terbunuhnya Abu Jahal di medan perang, di tengah berkecamuknya pertempuran, lebih menghinakannya dari pada kematiannya di atas tempat tidur yang diakibatkan oleh bencana atau halilintar atau yang lainnya. Sebagaimana kematian Abu Lahab -semoga Alloh melaknatnya- dengan tertimpa ‘adasah(semacam bisul), sehingga tidak satu pun dari keluarganya yang mendekatinya, mereka mamandikannya dengan cara melemparinya dengan air dari kejauhan, dan saat dikuburkannya pun mereka melemparinya dengan batu hingga terkubur. Oleh karenanya setelah itu Alloh Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Alloh Mahaperkasa.” Artinya bahwa kemuliaan hanya milik Alloh, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman di dunia dan akhirat, sebagaimana firman-Nya:
 “Sesungguhnya Kami menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat),” (QS. Mu’min : 51)
Firman Alloh Ta’ala “Lagi Maha bijaksana,” dalam pensyari’atan-Nya untuk memerangi orang-orang kafir, meskipun Alloh SWT sangat mampu untuk menghancurkan dan membinasakan mereka dengan daya dan kekuatan-Nya.

Selasa, 08 November 2016

TAUBAT DARI RIBA | MENGAJI ISLAM

 

Tobat dari Riba, Hutangpun Sirna!!

Dalam sebuah milis yang dikelola oleh PengusahaMuslim.com ada sebuah pertanyaan yang diajukan oleh member sebagai berikut:

Assalaamu’alaikum warahmatullah.
Ustadz yang saya hormati,
Akhir-akhir ini saya beserta istri sedang galau. Ceritanya begini. Saya seorang pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang alhamdulillah telah beristri (Insya Allah) salehah dan Allah mengaruniakan kami 5 orang anak.
3 tahun yang lalu kami meneken akad kredit pada salah satu bank pemerintah dengan nominal lumayan besar untuk mendaftar haji 2 orang (saya dan istri) dengan perhitungan ketika tahun pemberangkatan haji, hutang kami telah lunas.
Setelah kami banyak membaca dan belajar hukum Islam, kami meyakini bahwa kami telah menanggung dosa riba (astaghfirullah). Kami kemudian berusaha keluar dari belitan dosa riba, diantaranya dengan keluar dari Koperasi (KPRI) dan sekarang mencoba keluar dari kubangan riba yang lain, yakni hutang kami ke bank tersebut, dengan cara kami berencana menjual barang-barang yang kami miliki, namun menurut hitung-hitungan saya tidak akan mencukupi untuk melunasi hutang tersebut, sedangkan apabila mencari pinjaman kepada Saudara tidak mungkin mengingat semua keluarga kami dalam kondisi ekonomi yang alhamdulillah pas-pasan.
Apakah saya harus menjual sebidang tanah yang saya miliki agar dapat melunasi hutang kami? (Saya memiliki sebidang tanah yang apabila dijual mungkin hampir dapat melunasi hutang).
Demikian, mohon solusinya. Terima kasih.
Wassalaam,
Hamba Allah-Purbalingga, Jawa Tengah.
Tanggapan dari ikhwan member milis PM-Fatwa:
Bismillah ,sekedar berbagi pengalaman tentang terjerat riba.  Pengalaman bapak pernah saya alami sebelumnya dan saya selain hutang riba juga terjerat kartu kredit sampai 11 kartu. Setelah saya mengikuti pengajian sana sini dan membaca buku akhirnya saya bertobat dari riba. Karena riba membuat hidup kita merasa hina dikejar kejar hutang dan debitur.
Walaupun orang lain melihat kehidupan kita punya mobil ,rumah besar dll. tapi semua itu hasil riba. Dan itu semua tidak akan membawa berkah dan ketenangan bagi hidup kami. Maka akhirnya saya sekeluarga bertobat untuk menghindari riba dan kartu kredit.
Akhirnya saya jual semuanya yang saya miliki mobil, trayek jemputan, rumah, motor dan semua yang saya miliki dari hasil riba saya jual guna menutupi hutang-hutang riba. Saya mulai dari kehidupan dasar lagi dengan mengontrak rumah kecil di area pesantren karena anak-anak kami sekolah di pesantren .
Dengan keikhlasan kita dan benar-benar taubat, maka Allah mengabulkan permintaan saya sekeluarga. Dan saat itu pula setelah saya jual semua yang saya punyai dari hasil riba, saya dapat panggilan kerja ke Saudi arabia di sebuah perusahaan perminyakan. Dan akhirnya saya sekeluarga hijrah ke Saudi Arabia sampai sekarang. Dan Alhamdulilah, Allah kembalikan harta kami dengan segala kelebihannya dan saya sekeluarga bisa pergi haji bersama setelah tinggal satu tahun di Saudi. Alhamdulillah, semuanya dimudahkan segala urusan saya sekeluarga serta bisa melunasi semua hutang-hutang riba dan kartu kredit. Dan yang membuat saya sangat bahagia adalah tempat kerja sekarang dekat dengan Mekkah dan Madinah, sehingga tiap bulan kami bisa umroh .
Inilah kisah pengalaman saya yang terjerat riba semoga Bapak sekeluarga tidak usah ragu untuk menutup hutang riba, pertolongan Allah sangat cepat
Wassalamualaikum
Dari Bpk Edi di Saudi Arabia

Senin, 07 November 2016

BELA ISLAM | ALLAHU AKBAR



Dasar Kewajiban Melawan Agresor

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al Baqarah: 190).

".... Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (Al-Baqarah: 194).

".... Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (At-Taubah: 36).

Kewajiban melawan agresor bahkan dinyatakan mencapai kualifikasi ijma' (konsensus ulama), yang dalam jenjang legislasi hukum Islam--ijma'--menempati posisi setelah Alquran dan sunah. Ibnu Taimiyyah berkata, "Adapun jihad untuk membela diri (defensif) adalah seutama-utama kewajiban berjihad membela kemuliaan umat dan Islam dari serangan musuh. Kewajiban ini merupakan ijma' (konsensus ulama). Tidak ada kewajiban dalam Islam setelah beriman yang lebih utama selain kewajiban membela agama dan umat dari serangan musuh yang merusak agama maupun kehidupan umat Islam...." (Azzam, h. 1406).

PANDANGA MADZAB

Pendapat Imam Madzhab

Untuk menggambarkan betapa tidak terdapat perselisihan antara ulama mengenai kewajiban berjihad melawan agresor, berikut pandangan ulama-ulama dari mazhahib arba'ah (imam yang empat). Dengan uslub (struktur) yang berbeda, mereka bermaksud menyampaikan satu pesan yang sama.

Mazhab Hanafi

Ibnu Abidin menyatakan bahwa jika musuh menyerang sebagian dari wilayah Islam, hokum Jihad menjadi fardu ain atas penduduk yang berdekatan dengan wilayah yang diserang. Adapun bagi penduduk yang jauh dari wilayah tersebut, hukum membelanya fardu kifayah selama (pembelaan) mereka tidak diperlukan. Namun, jika mereka diperlukan, karena penduduk yang lebih dekat tidak mampu atau malas untuk berjihad, kewajiban Jihad menjadi fardu ain bagi mereka. Jika mereka tetap tidak mampu, fardu ain menimpa atas penduduk yang lebih jauh. Demikian seterusnya sampai kewajiban tersebut menjadi fardu ain atas segenap umat Islam di Timur dan di Barat. (Haasyiatu Ibni Abidin, III, h. 399, 341). Pendapat serupa dikemukakan oleh Al-Kassani, Ibnu Najib, dan Ibnu Hamam.

Mazhab Maliki

Bagi setiap muslim laki-laki maupun wanita wajib hukumnya berjihad menghadapi musuh yang menyerang secara mendadak. Kewajiban tersebut termasuk bagi anak kecil. Meskipun pemilik budak melarang budaknya, suami melarang istrinya dan pemberi utang melarang orang yang diutanginya, tetap kewajiban tersebut tidak bisa gugur bagi mereka hanya karena larangan itu. (Hasyiyatud Dasuuqi, II, h. 174).

Mazhab Syafii

Dalam Nihayatul Muhtaj, Ar-Ramli menyatakan bahwa jika orang kafir memasuki negeri Islam pada sebuah jarak yang tidak diperbolehkan mengqashar salat, penduduk negeri tersebut wajib berjihad membela wilayah mereka dari serangan musuh. Kewajiban ini juga berlaku bagi mereka yang asalnya tidak wajib perang, seperti orang fakir, anak-anak, hamba sahaya, orang yang terlibat utang, dan wanita.

Mazhab Hambali

Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menyatakan, "Dan Jihad itu wajib dalam tiga keadaan: (1) apabila barisan tentara muslim bertemu dengan barisan tentara kafir di medan perang, (2) apabila orang kafir memasuki (agresi) negeri Islam, (3) bila imam kaum muslimin mengeluarkan perintah Jihad."
Ibnu Taimiyah yang berafiliasi ke mazhab Hambali juga menyatakan, "Jika musuh telah menyerang negeri Islam, tidak diragukan lagi kewajiban (Jihad)  bagi setiap muslim yang dekat dengan negeri tersebut, kemudian yang lebih dekat. Karena, seluruh negara Islam pada hakikatnya adalah satu negara yang tak terpisahkan. Oleh sebab itu, wajib atas setiap muslim pergi berperang menuju wilayah yang diserang dengan tanpa izin orang tua atau yang lainnya. Penjelasan Imam Ahmad dalam masalah ini amat gamblang. (Periksa Al-Ikhtiyarat al-Ilmiyyah li Ibni Taimiyyah, IV, h. 609; atau Azzam, h. 1406).

Dari pemaparan singkat di atas, seruan jihad yang dikumandangkan para ulama dunia saat ini bukanlah hal yang mengada-ada, melainkan memiliki akar-akar referensi yang otoritatatif. Resolusi Jihad semacam ini juga bukan kali pertama. Ketika AS menginvansi Afghanistan beberapa waktu lalu, beberapa ulama di penjuru dunia mengemukakan fatwa serupa, antara lain Prof. Dr. Farid Wasil (Mufti Besar Mesir), Syekh Hamud asy-Syu'aiby (sesepuh ulama Saudi), Wazir Akbar Khan (ulama Kabul), Dr. Yusuf Qaradhawy (ulama Mesir), dan Nidhamudin Hamzah (Mufti Pakistan).

Seruan semacam ini pernah juga dilakukan ketika Soviet menginvansi Afghanistan. Dr. Abdullah Azzam bahkan sempat menulis fatwa berjudul, Ad-Difa' an Aradhil Muslimin Ahammu furudhil A'yan (Membela Tanah Air Muslim Kewajiban Setiap Muslim yang Paling Urgen). Inti fatwanya seperti yang ia ringkas dalam mukadimahnya:

"Para ulama salaf maupun khalaf, para ahli fikih, dan para ahli hadis pada setiap abad telah sepakat bahwa bila sejengkal tanah umat Islam telah dirampas oleh orang kafir, pada hari itu hokum Jihad menjadi fardu ain atas segenap kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan. Pada waktu itu seorang anak laki-laki berangkat Jihad tanpa harus izin orang tuanya, dan seorang istri berangkat berjihad tanpa harus izin suaminya."

Fatwa Syekh Abdullah Azzam ini pernah dibacakan di depan para ulama Timur Tengah, antara lain kepada Syekh Bin Baz (Mufti Saudi Arabia masa itu), Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Umar Seif (Majlis Kibarul Ulama Yaman), Dr. Abdullah Nasih Ulwan, Sa'id Hawwa, Muhammad Najib al-Muthi'i, dan Dr. Hussain Hamid Hassan. Mereka menyatakan sepakat atas fatwa tersebut dan sebagian besar mereka membubuhkan tanda tangan sebagi tanda persetujuan. Fatwa tersebut juga pernah dibacakan di Mina saat jutaan umat Islam tengah menjalankan ibadah haji.
Referensi:
1. Tafsir Al-Qur'an al-Adhim, Ibnu Katsir
2. Fathul Qadir, Imam Syaukani
3. Al-Jami' lie Ahkamil Qur'an, Al-Qurthuby
4. Ahkamul Quran, Ibnul Araby
5. Majmu' Fatawa, Ibnu Taimiyyah
6. Ahammiyatul Jihad, Nafi' al-Ilyani
7. Al-jihad wal-Qital fies-Siyasah Syar'iyyah, Dr. Muhammad Khair Haikal

Wallahu`alam

Von Edison Alouisci
http://www.facebook.com/von.e.alouisci

pages
http://www.facebook.com/von.edison.alouisci

Kamis, 22 September 2016

Makna Rahmatan Lil ‘Alamin | mengaji islam


Benar bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin. Namun banyak orang menyimpangkan pernyataan ini kepada pemahaman-pemahaman yang salah kaprah. Sehingga menimbulkan banyak kesalahan dalam praktek beragama bahkan dalam hal yang sangat fundamental, yaitu dalam masalah aqidah. 
Pemahaman Yang Salah Kaprah
 1. Berkasih sayang dengan orang kafir
Sebagian orang mengajak untuk berkasih sayang kepada orang kafir, tidak perlu membenci mereka, mengikuti acara-acara mereka, enggan menyebut mereka kafir, atau bahkan menyerukan bahwa semua agama sama dan benar.
“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi alam semesta…” (QS. Al Anbiya: 107)
Menjadikan surat Al Anbiya ayat 107 sebagai dalil pluralisme agama juga merupakan pemahaman yang menyimpang. Justru surat Al Anbiya ayat 107 ini adalah bantahan telak terhadap pluralisme agama, karena ayat ini adalah dalil bahwa semua manusia di muka bumi wajib memeluk agama Islam.
Sebagaimana dijelaskan Imam Ibnul Qayyim di atas: “Islam adalah rahmat bagi setiap manusia, namun orang yang beriman menerima rahmat ini dan mendapatkan manfaat di duniadan di akhirat. Sedangkan orang kafir menolaknya”.
Orang yang mengusung isu pluralisme mungkin menafsirkan ‘Islam’ dalam ayat-ayat ini dengan ‘berserah diri’. Jadi semua agama benar asalkan berserah diri kepada Tuhan, kata mereka.
Namun perlu dicatat, keharusan membenci bukan berarti keharusan untuk membunuh, melukai, atau menyakiti orang kafir yang kita temui.
 2. Berkasih sayang dalam kemungkaran
Sebagian kaum muslimin membiarkan orang-orang meninggalkan shalat, membiarkan pelacuran merajalela, membiarkan wanita membuka aurat mereka didepan umum bahkan membiarkan praktek-praktek kemusyrikan dan enggan menasehati mereka karena khawatir para pelaku maksiat tersinggung hatinya jika dinasehati, kemudian berkata : “Islam khan rahmatan lil’alamin, penuh kasih sayang”.
Maka bentuk kasih sayang Allah terhadap orang mu’min adalah dengan memberi mereka petunjuk untuk menjalankan perinta-perintah Allah dan menjauhi apa yang dilarang oleh Allah, sehingga mereka menggapai jannah. Dengan kata lain, jika kita juga merasa cinta dan sayang kepada saudara kita yang melakukan maksiat,sepatutnya kita menasehatinya dan mengingkari maksiat yang dilakukannya dan mengarahkannya untuk melakukan amal kebaikan.
Dan sikap rahmat pun diperlukan dalam mengingkari maksiat. Sepatutnya pengingkaran terhadap maksiat mendahulukan sikap lembut dan penuh kasih sayang, bukan mendahulukan sikap kasar dan keras.
3. Berkasih sayang dalam penyimpangan beragama
Adalagi yang menggunakan ayat ini untuk melegalkan berbagai bentuk bid’ah, syirik dan khurafat. Karena mereka menganggap bentuk-bentuk penyimpangan tersebut adalah perbedaan pendapat yang harus ditoleransi sehingga merekapun berkata: “Biarkanlah kami dengan pemahaman kami, jangan mengusik kami, bukankahIslam rahmatan lil’alamin?”.
Dan orang yang mengatakan semua golongan tersebut itu benar dan semuanya dapat ditoleransi tidak berbeda dengan orang yang mengatakan semua agama sama. Di antara bermacam golongan tersebut tentu ada yang benar dan ada yang salah.Dan kita wajib mengikuti yang benar, yaitu yang sesuai dengan ajaran NabiShallallahu ‘alaihi Wa sallam.
Pernyataan ‘biarkanlah kami dengan pemahaman kami, jangan mengusik kami’ hanya berlaku kepada orang kafir. Sedangkan kepada sesama muslim, tidak boleh demikian. Bahkan wajib menasehati bila saudaranya terjerumus dalam kesalahan. Yang dinasehati pun sepatutnya lapang menerima nasehat. Bukankah orang-orang beriman itu saling menasehati dalam kebaikan?
Dan menasehati orang yang berbuat menyimpang dalam agama adalah bentuk kasih sayang kepada orang tersebut. Bahkan orang yang mengetahui saudaranya terjerumus ke dalam penyimpangan beragama namun mendiamkan, ia mendapat dosa.
Perselisihan pendapat pun tidak bisa dipukul-rata bahwa semua pendapat bisa ditoleransi. Apakah kita mentoleransi sebagian orang sufi yang berpendapat shalat lima waktu itu tidak wajib bagi orang yang mencapai tingkatan tertentu? Atau sebagian orang kejawen yang menganggap shalat itu yang penting ‘ingat Allah’ tanpa harus melakukan shalat? Apakah kita mentoleransi pendapat Ahmadiyyah yang mengatakan bahwa berhaji tidak harus ke Makkah? Tentu tidak dapat ditoleransi. Jika semua pendapat orang dapat ditoleransi, hancurlah agama ini. Namun pendapat-pendapat yang berdasarkan dalil shahih, cara berdalil yang benar, menggunakan kaidah para ulama, barulah dapat kita toleransi.
4. Menyepelekan permasalahan aqidah
Dengan menggunakan ayat ini, sebagian orang menyepelekan dan enggan mendakwahkan aqidah yang benar. Karena mereka menganggap mendakwahkan aqidah hanya akan memecah-belah ummat dan menimbulkan kebencian sehingga tidak sesuai dengan prinsip bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin.
Tidakkah mereka tahu bahwa masalah aqidah ini yang dapat menentukan nasib seseorang apakah ia akan kekal di neraka atau tidak? Oleh karena itu, adakah yang lebih penting dari masalah ini
Kesimpulannya, justru dakwah tauhid, seruan untuk beraqidah yang benar adalah bentuk rahmat dari Allah Ta’ala. Karena dakwah tauhid yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam adalah rahmat Allah, maka bagaimana mungkin menjadi sebab perpecahan ummat? Justru kesyirikanlah yang sebenarnya menjadi sebab perpecahan ummat.
Tafsiran Yang Benar
Berdasarkan penafsiran para ulama ahli tafsir yang terpercaya, beberapa faedah yang dapat kita ambil dari ayat ini adalah:

  1. Di utusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam sebagai Rasul Allah adalah bentuk kasih sayang Allah kepada seluruh manusia.
  2. Seluruh manusia di muka bumi diwajibkan memeluk agama Islam.
  3. Hukum-hukum syariat dan aturan-aturan dalam Islam adalah bentuk kasih sayang Allah Ta’ala kepada makhluk-Nya.
  4. Seluruh manusia mendapat manfaat dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu‘alaihi Wa sallam.
  5. Rahmat yang sempurna hanya didapatkan oleh orang yang beriman kepada ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam.
  6. Seluruh manusia mendapat manfaat dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu‘alaihi Wa sallam.
  7. Orang yang beriman kepada ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu‘alaihi Wa sallam, membenarkan beliau serta taat kepada beliau, akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
  8. Orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin juga mendapat rahmat dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam. Yaitu dengan dilarang membunuh dan merampas harta mereka.
  9. Secara umum, orang kafir mendapat rahmat dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam berupa dihindari dari adzab yang menimpa umat-umat terdahulu yang menentang Allah. Sehingga setelah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam, tidak akan ada kaum kafir yang diazab dengan cara ditenggelamkan seluruhnya atau dibenamkan ke dalam bumi seluruhnya atau diubah menjadi binatang seluruhnya.
  10. Orang munafik yang mengaku beriman di lisan namun ingkar di dalam hati juga mendapat rahmat dengan diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam. Mereka mendapat manfaat berupa terjaganya darah, harta, keluarga dan kehormatan mereka. Mereka pun diperlakukan sebagaimana kaum muslimin yang lain dalam hukum waris dan hukum yang lain. Namun di akhirat kelak Allah akan menempatkan mereka di dasar neraka Jahannam.
  11. Pengutusan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam menjadi rahmat karena beliau telah memberikan pencerahan kepada manusia yang awalnya dalam kejahilan dan memberikan hidayah kepada manusia yang awalnya berada dalam kesesatan berupa peribadatan kepada selain Allah.

Senin, 11 Juli 2016

MENYESAL | HUKUM MENYESAL DALAM ISLAM



Pertanyaan:

Apakah menyesali dan bersedih hati terhadap sesuatu yang tidak digapai adalah termasuk perkara yang tercela?, dan apakah hikmah dilarangnya pengunaan kalimat ( لو )?

Jawaban:

Tidak boleh menyesali dan bersedih hati terhadap sesuatu yang tidak digapai, yang mana seseorang telah melakukan sebab (usaha) untuk mencapai hal itu, akan tetapi hal itu tidak juga tercapai. Sesungguhnya ia tidak mengetahui, barangkali tidak tercapainya apa yang ia inginkan adalah suatu kebaikan baginya, dan juga karena hal itu menunjukan akan kemarahannya terhadap putusan dan takdir Allah ta’ala, Allah ta’ala berfirman:

مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِي الأَرْضِ وَلا فِي أَنفُسِكُمْ إِلا فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ، لِكَيْلا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ [ الحديد : 22-23 . ]

Tiada sesuatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Luhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu… (QS. Al-Hadid:22-23)

Adapun perkataan: “Seandanya aku melakukan itu, maka tentu akan seperti ini”, sungguh telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang termaktub di dalam kitab shahih, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Bersemangatlah terhadap sesuatu yang bermanfaat bagimu, dan mohonlah pertolongan kepada Allah, dan janganlah merasa lemah, jika engkau tertimpa sesuatu, maka janganlah engkau berkata: “Seandanya aku melakukan itu, maka tentu akan seperti ini”, akan tetapi katakanlah: “Allah telah mentakdirkan, dan apa yang Ia kehendaki, ia akan lakukan, dan sesungguhnya kalimat (لو: seandainya) membukan perbuatan setan”

Kata (لو: seandainya) membuka perbuatan setan, yang mana terdapat padanya rasa sedih dan penyesalan terhadap apa yang telah terjadi, dan juga terhdapat celaan terhadap takdir, yang hal itu menunjukan tidak adanya kesabaran dan ridha terhadap ketetapan dan takdir Allah ta’ala.

Adapun ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

لو استقبلتُ من أمري ما استدبرتُ؛ ما سُقت الهديَ

Seandainya aku mengetahui (perkara) sebelum ihramku apa yang aku ketahui sesudahnya, maka aku tidak akan membawa binatang kurban dan aku akan bertahallul bersama kalian. (HR. Muslim: 2/879)

Hadits ini adalah pengkabaran tentang sesuatu yang akan terjadi di masa mendatang, yang tidak terdapat unsur protes terhadap takdir, karena ucapan tersebut adalah pengkabaran terhadap apa yang beliau akan lakukan pada masa mendatang, jika hal itu tercapai.

CARA MAKMUM MASBUK | SHOLAT MAKMUM MASBUK




Tata cara sholat makmum masbuq:


1. Jika makmum terlambat datang ke masjid dan imam sudah dalam posisi rukuk, sujud, atau julus (duduk tasyahud), maka ia harus melakukan takbiratul ihram (dengan berdiri) untuk mulai sholat, lalu mengucapkan takbir (Allahu Akbar) lagi untuk kemudian mengikuti posisi imam.

Jika imam masih membaca surat Al-Fatihah atau surat pendek, maka hanya takbiratul ihram saja.

2. Setelah imam selesai melakukan salam dan mengakhiri sholat, ia tidak boleh melakukan salam, tetapi langsung berdiri untuk menambah rakaat yang telah terlewat.

a. Bila ia baru bisa mengikuti 2 rakaat terakhir sholat dzuhur, ashar, dan isya, maka ia harus menambah 2 rakaat (tanpa duduk tasyahud) setelah imam melakukan salam.

Bila ia baru bisa mengikuti satu rakaat terakhir sholat dzuhur, ashar, dan isya, maka ketika imam melakukan salam ia harus berdiri dan sholat satu rakaat (dengan Al-Fatihah dan membaca surat pendek), duduk tasyahud, berdiri lagi untuk rakaat kedua (dengan Al-Fatihah dan membaca surat pendek), lalu diteruskan berdiri lagi untuk rakaat ketiga (hanya Al-Fatihah).

b. Jika ia baru bisa mengikuti rakaat ke-2 dan ke-3 sholat maghrib, maka ia harus berdiri dan menambah satu rakaat setelah imam melakukan salam.

c. Jika ia baru bisa mengikuti satu rakaat terakhir sholat maghrib, ia harus berdiri setelah imam melakukan salam, sholat satu rakaat, lalu duduk untuk membaca tasyahud, kemudian berdiri lagi untuk melakukan rakaat ke-3, setelah itu duduk untuk tasyahud akhir dan melakukan salam.

3. Bila makmum bergabung sholat jamaah ketika posisi rukuk, maka ia dianggap telah mengikuti rakaat tersebut. Jika ia bergabung ketika imam sudah berdiri dari rukuk atau ketika sujud, ia dianggap telah terlambat mengikuti rakaat tersebut dan harus melakukannya lagi.


Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al ‘Aqil

Soal:

Bagaimana pendapat kalian –semoga Allah memberikan ganjaran kepada kalian-, tentang seorang makmum yang hendak shalat maghrib bersama imam, ia telah tertinggal 1 raka’at. Apakah jika imam duduk tawarruk pada tasyahud akhir, makmum mengikuti duduk sang imam dalam keadaan tawarruk, ataukah iftirasy? karena duduk tasyahud akhirnya imam adalah tasyahud awal bagi si makmum.

Jawab:

Yang ditegaskan oleh para ulama fikih kita, jika seorang makmum shalat bersama imam yang jumlah raka’atnya 4 atau 3, imam telah mendahuluinya dalam sebagian raka’at, maka makmum duduk tasyahud akhir bersama imam dalam keadaan tawarruk, bukan iftirasy. Alasan mengikuti imam dalam rangka menjaga agar tidak terjadi perselisihan, berdasarkan hadits,

إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه

“Imam itu diangkat untuk ditaati, maka janganlah kalian menyelisihinya”1

Dikatakan dalam Al-Iqna’ dan syarahnya Kasyful Qina’2: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam ketika imam tawarruk. Karena bagi imam, itu merupakan akhir dari shalat, walaupun bagi si makmum, itu bukan akhir shalat. Dalam kondisi ini si masbuk duduk tawarruknya sebagaimana ketika ia sedang tasyahud kedua. Maka, seandainya makmum  mendapatkan 2 raka’at dari ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”.

Disebutkan dalam Al-Muntaha dan syarahnya: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam pada saat tasyahud akhir dalam shalat yang jumlah raka’atnya 4 dan shalat maghrib”.

Disebutkan dalam Mathalib Ulin Nuhaa fi Syarhi Ghayatil Muntaha: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam dalam duduk tasyahud yang ia dapatkan bersama imam disebabkan karena itu akhir shalat bagi si imam, walaupun bukan bagi si makum. Sebagaimana ia juga duduk tawarruk pada tasyahud ke-2 yang setelah ia menyelesaikan rakaat sisanya. Maka, seandainya makmum  mendapatkan 2 raka’at dari ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”.

Wallahu A’lam.



1 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (722), dengan lafazh hadits Abu Hurairah (414) tanpa kata “diangkat”

2 (1/248)


Posisi Makmum Masbuk Jika Jama'ah 2 Orang

Assalamualaikum. Ustadz apabila sholat jama’ah hanya 2 orang sejajar dengan imam lalu datang makmum masbuk, apakah makmum pertama mundur di belakang imam untuk bergabung dengan makmum yang masbuk ? 081 3830xxxxx.

Jawab :
Bagi makmum yang berdiri sendirian di samping imam dan dia mengetahui bahwa ada makmum masbuk, maka ia harus mundur, karena sesuai dengan tuntunan bahwa, apabila makmum terdiri dari dua orang atau lebih, maka posisinya adalah di belakang imam, sebagaimana hadits Jabir bin Abdullah :

artinya :

“Saya datang dan berdiri di samping kiri Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam-, kemudian memutarkan dan memposisikanku di samping kanannya lalu datang Jabbar bin Shakhr kemudian berwudhu dan berdiri di samping kiri Rasulullah -Shollallahu alaihi wa sallam-, maka beliau -Shollallahu alaihi wa sallam-memegang kedua tangan kami semua dan mendorong kami sampai berdiri di belakang beliau n”.(HR. Muslim). Lihat Shalatul Mu’min, Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf al-Qahtani : 1/561). Wallahu a’lam.
- See more at: http://www.majalahislami.com/2008/11/posisi-makmum-masbuk-jika-jamaah-2-orang/#sthash.OcWWwb3E.dpuf